MAKI: Proses Pidana Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Harus Berlanjut Meski Mundur dari KPK
MAKI mendesak proses pidana gratifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar tetap berlanjut meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri dari KPK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
"Tapi kan bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung atau Polri, mestinya tetap kembali ke KPK untuk dilakukan hukum pidananya," katanya.
Proses tersebut dilakukan karena menurutnya terdapat dugaan suap atau gratifikasi dan pelanggaran Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2019 Revisi UU KPK.
"Di sana disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya.
Senada Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut tak menghentikan kasus gratifikasi yang diduga diterima Lili.
"Pengunduran diri menghentikan proses etik. Namun tidak menghentikan gratifikasi," kata Akbar.
Dia mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa menjadi percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili.
"Kalau ada dugaan gratifikasi harus segera ditindak baik terduga penerima dan pemberinya. Karena KPK adalah percontohan lembaga anti korupsi jadi jangan sampai kebobolan," kata Akbar.
Sebelumnya, Stafsus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo.
Dia mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut dilakukan sebagai bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata dia.