Mengenal Pangkat Militer Polri, Pangkat Terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi
Inilah pangkat Polisi atau personel Polri yang terbagi dalam sejumlah golongan, mulai pangkat terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seperti halnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terbagi dalam pangkat.
Pangkat polisi pun digolongkan lagi sesuai pendidikan dan lulusan.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
Pangkat terendah polisi adalah Bharada, berada di golongan kepangkatan jenjang Tamtama.
Kemudian ada juga Brigadir, satu golongan kepangkatan di atasnya yakni di jenjang Bintara.
Golongan kepangkatan tertinggi di Polri adalah untuk perwira tinggi (Pati) berpangkat bintang empat di pundak, yakni Jenderal Polisi.
Berikut ini uraian kepangkatan Polri dikutip dari laman Divisi Hukum Polri:
Baca juga: Sosok Bharada E yang Tembak Brigadir J hingga Tewas, Bertugas Mengawal Irjen Ferdy Sambo
Pasal 4
Golongan Kepangkatan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:
1. Jenderal Polisi;
2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);
3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan
4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);
b. Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:
1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol);
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); dan
3. Komisaris Polisi (Kompol);
c. Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:
1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan
3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Pasal 5
Golongan Kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari:
Baca juga: DPR Akui Ada Kejanggalan di Balik Kasus Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo
a. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);
b. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);
c. Brigadir Polisi Kepala (Bripka);
d. Brigadir Polisi (Brigpol);
e. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan
f. Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Pasal 6
Golongan Kepangkatan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);
b. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);
c. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);
d. Bhayangkara Kepala (Bharaka);
e. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan
f. Bhayangkara Dua (Bharada).
(Tribunnews.com/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.