Menteri Agama Ad Interim Ungkap Alasan Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pihaknya membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Ad Interim yang juga menjabat sebagai Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pihaknya membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Muhadjir Effendy menilai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah tidak terkait dengan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani.
"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum," ucap Muhadjir Effendy saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Selain itu, Muhadjir Effendy mengatakan Moch Subchi Azal Tsani dan para pelaku yang menghalangi pihak kepolisian juga telah menyerahkan diri.
"Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," ujar Muhadjir Effendy.
Sementara itu, menurut Muhadjir Effendy, banyak santri yang harus kembali menimba ilmu di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Sehingga, dirinya berharap masyarakat bisa menerima keputusan Pemerintah untuk membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
"Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya.
Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," pungkas Muhadjir Effendy.
Dalam pembatalan ini, Muhadjir Effendy telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.