Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Pertanyakan Mengapa Bharada E Bisa Diizinkan Pakai Senjata Api saat Kawal Irjen Ferdy Sambo

Pengamat mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan menggunakan senpi saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat Pertanyakan Mengapa Bharada E Bisa Diizinkan Pakai Senjata Api saat Kawal Irjen Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Anggota Brimob Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan menggunakan senpi saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan menggunakan senjata api (senpi) saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Bambang Rukminto, seharusnya Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek lantaran pangkatnya masih Bhayangkara 2.

Karena itu, Polri harus mengungkap asal-usul senjata api milik Bharada E.

"Pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Polri Diminta Buka Rekaman CCTV saat Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Bambang menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Termasuk, pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban yaitu jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri.

"Artinya Irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," jelas Bambang.

BERITA REKOMENDASI

Bambang menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk bertindak cepat, tegas dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut agar tidak adanya asumsi liar.

"Segera menon-aktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang obyekti, transparan dan berkeadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gini, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Motif Bharada E Tembak Mati Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri: Lindungi Istri Atasan

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah istri Kadiv Propam dan Bharada E.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas