Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Pertanyakan Mengapa Bharada E Bisa Diizinkan Pakai Senjata Api saat Kawal Irjen Ferdy Sambo

Pengamat mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan menggunakan senpi saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat Pertanyakan Mengapa Bharada E Bisa Diizinkan Pakai Senjata Api saat Kawal Irjen Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Anggota Brimob Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan menggunakan senpi saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan menggunakan senjata api (senpi) saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Bambang Rukminto, seharusnya Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek lantaran pangkatnya masih Bhayangkara 2.

Karena itu, Polri harus mengungkap asal-usul senjata api milik Bharada E.

"Pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Polri Diminta Buka Rekaman CCTV saat Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Bambang menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Termasuk, pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban yaitu jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri.

"Artinya Irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," jelas Bambang.

BERITA REKOMENDASI

Bambang menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk bertindak cepat, tegas dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut agar tidak adanya asumsi liar.

"Segera menon-aktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang obyekti, transparan dan berkeadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gini, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Motif Bharada E Tembak Mati Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri: Lindungi Istri Atasan

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan bahwa istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Teriakan permintaan tolong tersebut didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Menurutnya, kehadiran Bharada E, membuat Brigadir J menjadi panik.

Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharada E yang berdiri di depan kamar.

"Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E," ujar Ramadhan.

Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.

Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

Baca juga: Sosok Brigadir Yosua, Ajudan Kadiv Propam Polri yang Tewas Ditembak Rekannya Sesama Polisi

Kadiv Propam Tak di Rumah

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Bharada E pada Jumat (8/7/2022).

"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ia menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sedang keluar rumah untuk melakukan tes PCR Covid-19 saat insiden penembakan tersebut.

"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ungkapnya.

Lebih Lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya.

Setelah itu, dia langsung melihat Brigadir J yang sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Setelah kejadian, ibu (istri) Sambo menelepon Pak Kadiv Propam. Kemudian datang, setelah tiba di rumah Pak Kadiv Propam menerima telepon dari ibu. Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas