Bank Indonesia Siapkan Sanksi Tegas Bagi Penyebar Hoaks Uang kertas Rp 100 Bergambar Jokowi
Bank Indonesia (BI) siap-siap memberikan sanksi bagi masyarakat yang membagikan kabar bohong seputar uang di medsos.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pihaknya mengecam oknum yang menyebarkan informasi palsu terkait uang rupiah.
Meskipun aksi mereka mungkin hanya iseng-iseng saja, namun tidak dianggap guyon oleh otoritas moneter yang berwenang mengatur dan mengeluarkan dan mengedarkan uang yaitu Bank Indonesia (BI).
Sebagai contohnya, dalam beberapa hari belakangan ini beredar uang redenominasi pecahan Rp 100 yang bergambar Presiden Joko Widodo.
Bahkan hoaks yang ini telah terjadi berulang-ulang dan pernah terjadi pada awal 2021 lalu.
BI kini siap-siap memberikan sanksi bagi masyarakat yang membagikan kabar bohong seputar uang di medsos.
BI tidak ingin memberikan ruang ketenaran bagi oknum.
"Nanti kita akan bikin (aturan sanksi) tapi kita lagi timbang-timbang manfaat sama mudhorotnya."
"Karena kadang-kadang yang kaya gitu apalagi Tiktok, kalau kita respons mereka malah senang terus ratingnya jadi naik, orang malah jadi lihat," ujarnya kepada wartawan di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali pada Selasa (12/7/2022).
Dia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu terkait uang rupiah, terutama jika uang rupiah disisipkan gambar tokoh, karena uang rupiah menggambarkan kedaulatan negara Indonesia.
"Enggak boleh main-main kaya gitu. Itu ada undang-undangnya, bahkan ada sanksi pidananya. Ya itu hoaks lah, itu penipuan," tukasnya.
Dikutip dari berita sebelumnya, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, untuk saat ini sanksi untuk penyebar hoaks mengacu ke UU ITE.
Sebab, UU Mata Uang mengatur sanksi bila seseorang merusak uang.
"Tetapi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi terkait uang tanpa melakukan klarifikasi ke otoritas,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Junanto meminta agar masyarakat melakukan pengecekan di media sosial atau situs web BI untuk klarifikasi, bukan di medsos atau informasi yang tidak berdasar ketika mendapat informasi terkait uang.