Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

Polda Jatim melakukan olah TKP di sekolah SPI terkait adanya dugaan eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI
YouTube Kompas TV
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto mengungkapkan pihaknya melakukan olah TKP di sekolah Selamat Pagi Indonesia pada Rabu (13/7/2022). Olah TKP ini dilakukan setelah adanya pelimpahan kasus dari Polda Bali atas laporan enam korban alumni Selamat Pagi Indonesia yang mengalami eksploitasi yang diduga dilakukan oleh Julianto Eka Putra. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) atas adanya kasus eksploitasi anak yang diduga dilakukan oleh Julianto Eka Putra pada Rabu (13/7/2022).

Olah TKP ini dilakukan setelah adanya pelimpahan kasus dari Polda Bali.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

"Polda Jawa Timur melakukan olah TKP di tempat ini (lokasi sekolah Selamat Pagi Indonesia) dalam rangka menindaklanjuti limpahan laporan polisi dari Polda Bali terkait adanya dugaan kasus JE (Julianto Eka Putra) terkait dengan eksploitasi ekonomi," kata Dirmanto dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dirmanto mengatakan olah TKP ini akan dipimpin oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Selain itu, Dirmanto mengatakan status dari Julianto Eka Putra atas dugaan adanya kasus eksploitasi anak yaitu sebagai terlapor.

"Sementara ini masih statusnya terlapor. Mempekerjakan anak dibawah umur untuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh JE," jelasnya.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal

Berita Rekomendasi

Terpisah, jurnalis Kompas TV Hilda Nusantara melaporkan hingga berita ini diturunkan, olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jatim di sekolah Selamat Pagi Indonesia masih berlangsung.

Kemudian, Hilda mengungkapkan apabila Julianto Eka Putra terbukti melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak maka terancam dikenakan UU Pasal 88 Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau dengdan paling banyak Rp 200 juta.

Hilda juga mengatakan adanya proses olah TKP ini berdasarkan pelimpahan kasus dari Polda Bali yang dilaporkan oleh enam korban yang merupakan alumni sekolah Selamat Pagi Indonesia.

Julianto Eka Putra (JE) saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) (kiri), JE saat di acara Hitam Putih (kanan).
Julianto Eka Putra (JE) saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) (kiri), JE saat di acara Hitam Putih (kanan). (TribunJatim.com, Tangkap layar YouTube TRANS7 OFFICIAL)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Julianto Eka Purta telah ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I A Malang pada Senin (11/7/2022) selama 30 hari ke depan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.

"Hari ini (Senin), kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."

"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya.

Baca juga: Julianto Eka Dituding Intimidasi Saksi dan Koban, Kuasa Hukum : Kami Tak Pernah Tawarkan Apapun

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas