Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

Polda Jatim melakukan olah TKP di sekolah SPI terkait adanya dugaan eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI
YouTube Kompas TV
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto mengungkapkan pihaknya melakukan olah TKP di sekolah Selamat Pagi Indonesia pada Rabu (13/7/2022). Olah TKP ini dilakukan setelah adanya pelimpahan kasus dari Polda Bali atas laporan enam korban alumni Selamat Pagi Indonesia yang mengalami eksploitasi yang diduga dilakukan oleh Julianto Eka Putra. 

Awal proses penahanan Julianto Eka Putra dilakukan pada Senin sekira 14.30 WIB dengan menjemputnya ke Surabaya.

Agus mengungkapkan penahanan ini dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.

Lantas, usai diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke lapas untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.

Pengajuan Penahanan Julianto Eka Putra Dilakukan sejak April 2022

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut fakta-fakta mengenai penahanannya.
Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut fakta-fakta mengenai penahanannya. (Istimewa)

Dikutip dari Tribun Jatim, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.

Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.

"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.

Baca juga: FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan

Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)

Artikel lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas