Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI
Polda Jatim melakukan olah TKP di sekolah SPI terkait adanya dugaan eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) atas adanya kasus eksploitasi anak yang diduga dilakukan oleh Julianto Eka Putra pada Rabu (13/7/2022).
Olah TKP ini dilakukan setelah adanya pelimpahan kasus dari Polda Bali.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
"Polda Jawa Timur melakukan olah TKP di tempat ini (lokasi sekolah Selamat Pagi Indonesia) dalam rangka menindaklanjuti limpahan laporan polisi dari Polda Bali terkait adanya dugaan kasus JE (Julianto Eka Putra) terkait dengan eksploitasi ekonomi," kata Dirmanto dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dirmanto mengatakan olah TKP ini akan dipimpin oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Selain itu, Dirmanto mengatakan status dari Julianto Eka Putra atas dugaan adanya kasus eksploitasi anak yaitu sebagai terlapor.
"Sementara ini masih statusnya terlapor. Mempekerjakan anak dibawah umur untuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh JE," jelasnya.
Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal
Terpisah, jurnalis Kompas TV Hilda Nusantara melaporkan hingga berita ini diturunkan, olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jatim di sekolah Selamat Pagi Indonesia masih berlangsung.
Kemudian, Hilda mengungkapkan apabila Julianto Eka Putra terbukti melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak maka terancam dikenakan UU Pasal 88 Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau dengdan paling banyak Rp 200 juta.
Hilda juga mengatakan adanya proses olah TKP ini berdasarkan pelimpahan kasus dari Polda Bali yang dilaporkan oleh enam korban yang merupakan alumni sekolah Selamat Pagi Indonesia.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Julianto Eka Purta telah ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I A Malang pada Senin (11/7/2022) selama 30 hari ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.
"Hari ini (Senin), kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."
"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya.
Baca juga: Julianto Eka Dituding Intimidasi Saksi dan Koban, Kuasa Hukum : Kami Tak Pernah Tawarkan Apapun
Awal proses penahanan Julianto Eka Putra dilakukan pada Senin sekira 14.30 WIB dengan menjemputnya ke Surabaya.
Agus mengungkapkan penahanan ini dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.
Lantas, usai diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke lapas untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.
Pengajuan Penahanan Julianto Eka Putra Dilakukan sejak April 2022
Dikutip dari Tribun Jatim, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.
Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.
Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga: FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan
Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)
Artikel lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual