Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III Pertanyakan Gugurnya Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Usai Mundur: Mana Bisa Bos

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang gugurkan sidang etis terhadap Lili Pintauli Siregar

Penulis: Reza Deni
Editor: Srihandriatmo Malau

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.

Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

BERITA REKOMENDASI

Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas