Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menurut SOP, Bharada E yang Terlibat Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Tak Boleh Bawa Senjata Api

Menurut SOP kepolisian, Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Fedy Sambo ternyata tak boleh bawa senjata api.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menurut SOP, Bharada E yang Terlibat Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Tak Boleh Bawa Senjata Api
Tribunjakarta.com/ Tribunnews.com
Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lokasi baku tembak yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Menurut SOP kepolisian, Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Fedy Sambo ternyata tak boleh bawa senjata api. 

TRIBUNNEWS.COM- Aksi baku tembak antar sesama anggota polisi yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.

Namun ternyata, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.

Hal ini disampaikan oleh pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.

Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.

Baca juga: CCTV Trending di Twitter, Tanpa Rekaman, Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bak Misteri

Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.

Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.

Berita Rekomendasi

Namun, tugas dari Tamtama hanya membantu di rumah pejabat Polri.

Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.

"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang, mengutip Wartakotalive.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi saat melakukan olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo soal kasus baku tembak ajudan, Selasa (12/7/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi saat melakukan olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo soal kasus baku tembak ajudan, Selasa (12/7/2022). (Dok. Istimewa)

Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.

Bahkan meskipun menjadi ajudan pejabat Polri, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.

Bharada bisa membawa senjata dengan izin pimpinannya.

"Tapi tergantung juga, pimpinannya memberikan izin dengan alasan-alasan tertentu," katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas