Reaksi Bambang Pacul Saat Disalahkan soal Kasus Lili Pintauli: Ketuanya Bukan Saya Waktu Itu
Bambang Pacul juga menolak disalahkan atas penetapan Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK di Komisi III, pada September 2019.
Penulis: Reza Deni
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Wuryanto menilai pihaknya tak bisa dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang diduga terlibat kasus gratifikasi.
"Jangan kau suruh kami Komisi III bertanggung jawab," ujar Bambang Pacul, demikian sapaannya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Alasannya, tindakan yang dilakukan setiap komisioner menjadi ranah personal dari Lili Pintauli Siregar.
Bambang Pacul juga menolak disalahkan atas penetapan Lili sebagai pimpinan KPK di Komisi III, pada September 2019 lalu.
"Ketuanya juga bukan saya waktu memilih itu," ujar dia.
Namun, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI itu menerima masukan publik soal seleksi pimpinan KPK ke depannya.
Adalah hal yang wajar, dikatakan Pacul, jika ada publik beranggapan bahwa Komisi III gagal memilih orang amanah menjadi pimpinan KPK.
"Bahwa kekeliruan memilih ya biasa, namanya manusia ada human error," tandas Pacul.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.