Sidang Perdana, Bupati Bogor Ade Yasin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin akan menghadapi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/7/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin akan menghadapi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/7/2022).
Sidang perdana Ade Yasin ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selain Ade Yasin, ada tiga terdakwa lainnya yang akan dibacakan surat dakwaannya.
Yakni, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
"Benar, Rabu (13/7), sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dkk dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Rabu.
Keempatnya bakal didakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Ali mengatakan sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Persidangan dilaksanakan di pengadilan Tipikor pada PN Bandung," katanya.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Baca juga: KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat
Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.