Usut Kejanggalan Kematian, Polri Berwenang Buka Data Ponsel Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa penyidik Polri berwenang untuk memeriksa ponsel Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih menjadi sorotan.
Dorongan untuk membuka data ponsel sejumlah pihak terkait pun mencuat.
Adapun pihak terkait yang dimaksudkan adalah data ponsel Brigadir J, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istirinya.
Pembongkaran data ponsel tersebut diharapkan mampu menepis kejanggalan kematian Brigadir J.
Baca juga: Akun WhatsApp Diretas, Keluarga Tak Mau Berspekulasi Peretasan Ini Terkait Penembakan Brigadir Yosua
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa penyidik Polri berwenang untuk memeriksa ponsel sejumlah pihak terkait.
Namun jika perlu dilakukan penyitaan, Polri memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.
"Penyidik yang berwenang, jika akan menyita harus minta izin pengadilan," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Fickar menuturkan bahwa pembukaan data baru bisa dilakukan jika penyidik Polri telah meningkatkan status perkara itu menjadi tingkat penyidikan.
"Pembukaan data itu dapat dilakukan jika sudah ditangani tingkat penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.