Anggota DPR Berinisial DK yang Dipolisikan Kasus Dugaan Pencabulan, dari Fraksi Partai Demokrat
Anggota DPR berinisial DK dari Fraksi Partai Demokrat itu dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan aksi pencabulan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan aksi pencabulan.
Perbuatan itu diduga dilakukan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang berdasarkan laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 tersebut ke tingkat penyelidikan.
Dalam kasus dengan tingkat penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Ditpidum tertanggal 24 Juni 2022 tersebut, DK disangkakan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
DK diketahui adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebutkan, laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
DK rencananya diundang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (14/7/2022) hari ini.
Tanggapan MKD DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI angkat bicara terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial DK yang kini tengah diusut Bareskrim Polri.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menegaskan, apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Begini Respons MKD Soal Anggota DPR Inisial D Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pencabulan
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mempelajari terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.
"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," ucapnya.
Habiburokhman juga menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD DPR RI.
"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," tandasnya.