Bawaslu Masih Belum Dapat Akses Sipol dari KPU Hingga Saat Ini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini masih belum mendapat akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari Komisi Pemulihan Umum (KPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih belum mendapat akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari Komisi Pemulihan Umum (KPU).
Sejauh ini pihak KPU baru meminta surel resmi Bawaslu yang nantinya akan digunakan untuk mengakses Sipol.
"Kemarin KPU minta akses email resmi Bawaslu. Jadi kabar terbarunya mereka sudah berkomunikasi dengan sekretariat kami," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat ditemui di Gedung Bawaslu, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Hingga saat ini, untuk akses Sipol Bawaslu masih menunggu perkembangan dari KPU.
"Ini kami sedang menunggu perkembangan karena sampai hari ini saya belum dapat informasi apakah akses Sipolnya sudah diberikan ke Bawaslu," lanjut Lolly.
Lolly menjelaskan berdasarkan dikusi dengan KPU, Bawaslu diberi kesempatan untuk membaca dan memastikan apakah ada data partai politik (parpol) yang bermasalah atau tidak valid di dalam Sipol.
Termasuk juga mengecek dan memastikan ihwal apakah KPU memberi perlakuan yang sama terhadap semua parpol dalam menagakses Sipol.
Baca juga: KPU Mencatat 37 Partai Politik Nasional Sudah Memiliki Akses ke Sipol Pemilu 2024, Berikut Daftarnya
Namun hal tersebut masih belum bisa Bawaslu lakukan karena belum mendapat izin akses Sipol dari KPU.
Sedangkan, lanjut Lolly, pendaftaran Sipol sudah mulai berjalan dan sudah banyak partai politik yang mengunggah data ke Sipol.
Lolly berharap KPU dapat dengan segera memberi akses Sipol kepada Bawaslu guna semakin cepat juga Bawaslu memitigasi risiko terhadap kegagalan di Sipol.
"Harapan kami sih sebenarnya semamin cepat KPU beri akses pada Bawaslu, semakin cepat pula kita memitigasi risiko terhadap kegagagalan Sipol, misalnya," tegas Lolly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.