Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan KPU Tidak Lakukan Pemuktahiran Data Jumlah Pemilih Disabilitas

Bawaslu menemukan pada Berita Acara Rekapilutasi DPB KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menemukan Komisi Pemilihan Umum KPU luput melakukan pemutakhiran data pemilih disabilitas. 

Hal ini berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bawaslu menemukan pada Berita Acara Rekapilutasi DPB KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. 

Hal itu disampaikan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

Berdasar hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. 

"Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersedian templat braile surat suara," ujar Lolly Suhenty.

Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, yaitu, pertama agar KPU memperhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. 

Berita Rekomendasi

"Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas," jelas Lolly.

Kedua, Bawaslu merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Ketiga, Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri.

Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas