Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan KPU Tidak Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Disabilitas

Bawaslu menemukan pada Berita Acara Rekapilutasi DPB KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Temukan KPU Tidak Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Disabilitas
Mario Christian Sumampow
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan KPU luput melakukan pemutakhiran data pemilih disabilitas.

Bawaslu menemukan pada Berita Acara Rekapilutasi DPB KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas

Lebih jauh berdasar hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas

"Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersedian templat braile surat suara," ujar Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, yaitu, pertama agar KPU memperhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. 

Baca juga: Bawaslu Beri Sejumlah Catatan Kepada KPU Jelang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

"Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas," jelas Lolly.

Kedua, Bawaslu merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Berita Rekomendasi

Ketiga, Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas