BNN Sayangkan Oknum TNI-Polri Sebagai Penegak Hukum Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja
(BNN) menyayangkan oknum anggota TNI dan Polri terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 3 kuintal sabu dan ganja.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan oknum anggota TNI dan Polri terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 3 kuintal sabu dan ganja.
Diketahui, BNN baru saja mengungkap telah menangkap 22 tersangka kasus peredaran narkotika, yang mana terdapat 3 oknum anggota TNI dan 1 oknum anggota Polri terlibat.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy mengatakan, pihaknya menyayangkan atas keterlibatan dari oknum TNI-Polri tersebut.
Sebab, aparat penegak hukum seharusnya merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Tanah Air.
"Keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika patut disayangkan," kata Kenedy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Kenedy menerangkan, untuk anggota Polri berinisial E ditangkap di Dumai, Riau, Jumat (8/7/2022) bersama seorang warga sipil berinisial Y dengan barang bukti berupa 52,90 kg sabu.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja, BNN Tangkap Oknum TNI-Polri, Ancaman Hukuman Mati
"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau," ujarnya.
Sementara, tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J ditangkap bersama seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022) dengan barang bukti 61,10 kg ganja.
"Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," ucap Kenedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.