Kronologi Oknum TNI-Polri Penyelundup Sabu dan Ganja hingga Terancam Hukuman Mati
Tiga orang anggota TNI dan satu orang anggota Polri terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu dan ganja.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang anggota TNI dan satu orang anggota Polri terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu dan ganja.
Ketiga oknum anggota TNI tersebut, masing-masing berinisial MS, BH, dan J ditangkap dengan barang bukti 61,10 kg ganja.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Kenedy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Kenedy mengatakan, awalnya pihaknya tak mengetahui jika ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, setelah dilakukan right planning execution (RPE) ketiga para tersangka ternyata oknum anggota TNI.
Mereka pun ditangkap bersama seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022) dengan barang bukti 61,10 kg ganja.
"Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," kata Kenedy kepada wartawan.
Setelah mengetahui ketiga orang tersebut berstatus sebagai TNI, BNN pun berkoordinasi dengan Pomdam Jaya.
Baca juga: BNN Sayangkan Oknum TNI-Polri Sebagai Penegak Hukum Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja
"Langsung dari Pomdam Jaya menanggapi dan koordinasi. BNN sudah menyerahkan anggota TNI tersebut kepada Pomdam Jaya untuk selanjutnya mungkin penegakan hukum dilakukan bersama," ujarnya.
Anggota Polri Terlibat
Sementara, seorang anggota Polri berinisial E yang terlibat bersama seorang warga sipil berinisial Y diamankan di Dumai, Riau dengan barang bukti berupa 52,90 kg sabu.
Sama dengan oknum anggota TNI, BNN juga mengetahui identitas E setelah dilakukan RPE.
"Untuk anggota Polri ini kejadiannya di Dumai. Jadi tersangka dua orang setelah kita lakukan RPE ternyata ini juga oknum anggota Polri Polda Riau," ucap Kenedy.
Kenedy mengaku, pihaknya masih melakukan penanganan terhadap oknum anggota Polri dan seorang warga sipil tersebut.
"Kita masih dalam penanganan karena ini mereka sama-sama sebagai kurir di daerah Riau itu. Kita masih dalam pemeriksaan dan pengembangan untuk jaringan selanjutnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.