Ombudsman Temukan Dugaan Kuat Maladministrasi Badan Karantina Pertanian dalam Penanganan PMK
Ombudsman RI menemukan adanya dugaan kuat terjadi maladministrasi dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Badan Karantina Pertanian
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan adanya dugaan kuat terjadi maladministrasi dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Badan Karantina Pertanian.
Hal itu didasari karena kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, pihaknya menilai adanya kegagalan dan kelalaian dari badan karantina terhadap penanganan PMK tersebut.
"Ombudsman berpandangan terdapat dugaan sangat kuat maladministrasi yang dilakukan badan karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian kewajiban dalam bentuk dalam melakukan tindakan pencegahan setelah mengetahui adanya dugaan kuat telah terjadi infeksi PMK di beberapa daerah di Indonesia," kata Yeka saat konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Kamis (14/7/2022).
Atas kelalaian tersebut, wabah PMK menurut Ombudsman yang seharusnya bisa ditangani secara cepat oleh badan karantina pertanian akhirnya menyebar ke beberapa provinsi.
Ironisnya PMK merupakan penyakit hewan menular yang dinilai sangat merugikan industri peternakan di Indonesia.
"Dalam waktu cepat sejak ditetapkannya wabah oleh Menteri penyakit tersebut menyebar ke provinsi lainnya dan pulau-pulau lainnya," ucap Yeka.
Baca juga: Temukan Potensi Kerugian Besar, Ombudsman Desak Pemerintah Tingkatkan Mitigasi Penanganan PMK
Tak hanya itu, dugaan kuat maladministrasi itu juga didapati oleh Ombudsman RI atas besaran anggaran yang diberikan oleh negara kepada badan karantina pertanian.
Akan tetapi besarnya anggaran yang dikucurkan itu tidak setimpal dengan hasil penanganan badan karantina terhadap PMK yang dinilai Ombudsman RI gagal.
"Setiap tahunnya Badan Karantina Pertanian menghabiskan anggaran kurang lebih 1 triliun. Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina, namun demikian lembaga tersebut gagal dalam membendung pelbagai penyakit eksotik di wilayah Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI kembali mengeluarkan hasil temuannya, kali ini terkait dengan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak sapi.
Dalam temuannya, Ombudsman RI menyatakan Badan Karantina Pertanian yang dibentuk pemerintah untuk menangani PMK ini telah gagal melakukan tugasnya.
Hal itu didasari karena pada kurun waktu 1 bulan terakhir, wabah PMK telah menyebar ke 22 Provinsi dengan tambahan 5 provinsi terjadi pada 13 Juni - 13 Juli 2022.
"Ombudsman mencatat pada 13 juni 2022 sebaran kasus PMK sudah mencapai 17 provinsi dalam kurun waktu 1 bulan berikut nya 13 Juli 2022 wabah PMK sudah menyebar di 22 provinsi," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers secara hybrid, Kamis (14/7/2022).
Adapun 5 Provinsi sebaran baru wabah PMK dalam satu bulan ini di antaranya terjadi di Bali, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, DKI Jakarta dan Bengkulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.