Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Hasil Sidang dan Nasib AKBP Brotoseno

Sidang rampung, rencananya hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022). 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menanti Hasil Sidang dan Nasib AKBP Brotoseno
Kolase Tribunnews
Ilustrasi sidang dan AKBP Raden Brotoseno. Rencananya hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022). Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno. 

AKBP Brotoseno dianggap tidak membantu program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Akan Tutupi Hasil Sidang Ulang AKBP Brotoseno

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

AKBP Brotoseno juga telah mengembalikan uang Rp 1.750.000.000 kepada tim Paminal Propam Polri.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, AKBP Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

AKBP Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Berita Rekomendasi

AKBP Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Baca juga: Tim Peneliti PK Brotoseno Minta Pembentukan Komisi Banding Kode Etik, Sidang Ulang Bakal Digelar

Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy.

Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno. Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri. Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.

Dalam pertemuan itu, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.

Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.

Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas