Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Koper Jemaah Indonesia Dibongkar: Ketahuan Bawa Zamzam

petugas menemukan botol air zamzam saat koper-koper tersebut diperiksa menggunakan x-ray di gudang Air Gate, Mekah, Arab Saudi, Rabu (13/7/2022).

Penulis: Aji Bramastra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, MEKAH-  Puluhan koper jemaah haji Indonesia terpaksa dibongkar oleh petugas Air Gate.

Hal itu disebabkan petugas menemukan botol air zamzam saat koper-koper tersebut diperiksa menggunakan x-ray di gudang Air Gate, Mekah, Arab Saudi, Rabu (13/7/2022).

Ini merupakan koper-koper milik jemaah haji Indonesia Kloter pertama yang akan pulang ke Tanah Air pada Jumat (15/7/2022).

Sebagaimana diketahui, jemaah Indoenesia sudah berulang kali diberitahu, mereka dilarang membawa air zamzam sendiri, karena sudah dijatah lima liter dari pemerintah.

Jemaah Haji Dilarang Masukkan Air Zam-zam ke Tas Bagasi

Kementerian Agama mengingatkan para jemaah calon haji agar membawa barang bawaan sesuai ketentuan dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, hal itu dilakukan agar tak terjadi lagi pembongkaran koper di bandara.

Berita Rekomendasi

"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, dalam empat hari ini ditemukan jemaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.

"Perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ucapnya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas