Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Etik Selesai, Hari Ini Polisi Umumkan Nasib Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno

Mabes Polri dijadwalkan hari ini, Kamis (14/7/2022) akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Etik Selesai, Hari Ini Polisi Umumkan Nasib Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno
Kolase Tribunnews
Mabes Polri dijadwalkan akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno, hari ini, Kamis (14/7/2022) . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri dijadwalkan akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Raden Brotoseno, hari ini, Kamis (14/7/2022) .

"Jadi sidang kode etik peninjauan kembali Brotoseno sudah selesai dan sekarang dalam tahap proses administrasi. Insya Allah besok (hari ini--red) hasilnya kita sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih enggan membeberkan hasil sidang etik AKBP Brotoseno.




Menurutnya, pengumuman bakal disampaikan hari ini.

Baca juga: Polri Janji Bakal Transparan Ungkap Hasil PK Sidang Ulang AKBP Brotoseno

"Jadi hari ini kita tidak mau mendahului tapi hari ini proses administrasinya, besok (Kamis--red) akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.

Nantinya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.

BERITA TERKAIT

Adapun pembentukan KKEP PK dengan Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Komisi Peninjauan Kembali memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil tinjauan tersebut.

Setelah dua pekan, putusan sidang etik Brotoseno itu akan diumumkan kepada publik.

"Sejak dibentuk pak Kapolri, Komisi Peninjau Kembali pada 29 Juni 2022 kemarin diberikan waktu 14 hari untuk bekerja. Setelah waktu 14 hari, maka Komisi PK harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan usai acara Hoegeng Awards 2022 di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Ramadhan memastikan Polri akan transparan menyampaikan hasil PK Brotoseno kepada publik.

Ia berkomitmen hasil PK tersebut tidak akan ditutup-tutupi dan bakal dipaparkan secara gamblang.

Baca juga: Tim Peneliti PK Brotoseno Minta Pembentukan Komisi Banding Kode Etik, Sidang Ulang Bakal Digelar

"Apa pun putusannya akan diumumkan apakah diperberat, apakah dihilangkan atau apa pun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ujar Ramadhan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas