Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Etik Selesai, Hari Ini Polisi Umumkan Nasib Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno

Mabes Polri dijadwalkan hari ini, Kamis (14/7/2022) akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Etik Selesai, Hari Ini Polisi Umumkan Nasib Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno
Kolase Tribunnews
Mabes Polri dijadwalkan akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno, hari ini, Kamis (14/7/2022) . 

Diketahui, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dipercaya sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno.

Selain itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota.

Ditangkap November 2016

Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Selain itu, Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Politisi Demokrat Angelina Sondakh.

Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Berita Rekomendasi

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Segera Revisi Perkap Untuk Evaluasi Hasil Putusan Sidang AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat

Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Divonis 5 tahun penjara

Hari Rabu 14 Juni 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada AKBP Raden Brotoseno.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas