Sidang Kode Etik Peninjauan Kembali Rampung, Bagaimana Nasib AKBP Brotoseno, Bakal Dipecat ?
Hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022), bakal dipecat ?
Penulis: Theresia Felisiani
Sigit menyatakan bahwa peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik tersebut sebagai langkah untuk meninjau AKBP Brotoseno yang tak dipecat dari Polri.
Karena itu, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, menentukan sidang komisi. Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama," ungkap dia.
Menurutnya, langkah ini sebagai salah satu cara untuk menjawab aspirasi masyarakat terhadap keputusan yang dianggap menciderai rasa keadilan.
"Kita harapkan ke depan, kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Dan kami komitmen dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami," pungkasnya.
Baca juga: Menanti Hasil Sidang dan Nasib AKBP Brotoseno
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.
Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.
Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.