Anggota Komisi III Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas kepada Mafia Tambang
Penambangan illegal berpotensi merugikan negara, aparat harus tegas pada perusahaan tambang yang diduga tak punya izin penambangan di Morowali.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB NM Dipo Nusantara Pua Upa mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang diduga tak memiliki izin penambangan, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dugaan penambangan illegal tersebut berpotensi merugikan negara sehingga harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum harus cepat merespon keluhan masyarakat sekitar tambang, karena aset-aset negara harus dilindungi dan diselamatkan," kata Dipo Nusantara Pua Upa kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Seperti diketahui, Koalisi Rakyat Selamatkan (KRS) Morowali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Morowali, pada Senin (4/7/2022) lalu.
Aksi unjuk rasa itu meminta agar aparat hukum tak membiarkan mafia tambang menjarah aset negara.
"Baik, kepolisian, KPK dan Kejaksaan harus turun tangan untuk menyelidiki dugaan kasus penambangan liar," ucap Dipo Nusantara Pua Upa
Komisi III DPR, lanjut Dipo Nusantara Pua Upa akan terus mendorong agar aparat menyelidiki kasus-kasus dugaan penambangan liar, bukan hanya di Morowali saja, namun seluruh Indonesia.
"Kita minta aparat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut," pungkasnya.
Baca juga: KPK Periksa Budi Harto dan Idham Chalid di Kasus Tambang Mardani Maming
Sebelumnya, ratusan masyarakat Bahodopi dan Bungku Timur, mendatangi kantor Bupati Morowali, mereka menuntut agar bupati bersikap tegas dalam menyelamatkan aset negara di Morowali yang dalam tiga tahun terakhir, banyak dijarah mafia tambang.
Dalam orasinya mereka menyampaikan bahwa penambangan nikel di wilayah Morowali tanpa dokumen RKAB, tanpa IPPKH adalah tambang liar.
Wilayah tambang Morowali merupakan cadangan nikel nasional yang harus diselamatkan dari mafia tambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.