Bareskrim Dalami 3 Hal Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Salah Satunya Dana Korban Lion Air
Salah satu materi pemeriksaan yang masih didalami Bareskrim adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan sejumlah saksi pun akan terus bertambah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.
"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Mangkir Pemeriksaan Bareskrim, Alasannya Karena Sakit
Whisnu Hermawan menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.
"Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK," jelas Whisnu.
Terakhir, kata Whisnu, pendalaman dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
"Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ujarnya.
Adapun total sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam kasus penyelewengan dana CSR keluarga korban Lion Air JT-610 hingga Kamis (14/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Baca juga: Selesai Diperiksa Bareskrim, Ahyudin Pamer Laporan Keuangan ACT Dapat Predikat WTP Selama 15 Tahun
Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.