Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Merauke Romanus Klarifikasi Pernyataan soal Revisi UU Otsus dan UU DOB

Romanus Mbaraka memberikan klarifikasi atas pernyataan soal perjuangan mendorong disahkannya revisi UU Otsus Papua dan UU Daerah Otonomi Baru.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Merauke Romanus Klarifikasi Pernyataan soal Revisi UU Otsus dan UU DOB
Foto: Tangkapan layar
Bupati Merauke Romanus Mbaraka (kiri) menyampaikan klarifikasi soal perjuangan loloskan revisi UU Otsus Papua dan RUU DOB Provinsi Papua Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Merauke Romanus Mbaraka memberikan klarifikasi atas pernyataan soal perjuangan mendorong disahkannya revisi UU Otsus Papua dan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Menurut Romanus, pernyataannya telah diplintir seolah-olah pihaknya memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR untuk meloloskan pasal pemekaran dalam revisi UU Otsus Papua tersebut.

"Saya memohon agar tidak dipelintir atau diplesetkan. Saya pertegas lagi, tak ada suap menyuap kepada DPR RI," ujar Romanus dalam video klarifikasi yang dikutip, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Otsus dan DOB Papua Dapat Dukungan dari Masyarakat Adat Meepago dan Nusantara

Romanus menyampaikan permohonan maaf kepada dua anggota DPR RI yakni Yan P Mandenas dan Komarudin Watubun yang disebutkan dalam video sambutan pidatonya di halaman kantor Bupati Merauke.

"Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Merauke menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Komarudin Watubun dan Bapak Yan P Mandenas yang saya sebutkan nama mereka dalam sambutan di halaman kantor Bupati beberapa hari lalu setelah kembali mengikuti penetapan Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Selatan menjadi Undang-Undang di DPR RI 30 Juni 2022 lalu,” ungkap Bupati Mbaraka.

Romanus mengakui dua wakil rakyat di Senayan itu disinggungnya dalam pidato karena sudah banyak membantu terwujudnya daerah otonomi baru (DOB) Papua Selatan.

Namun, menurut Romanus, pidatonya tidak dimuat utuh alias dipenggal-penggal sehingga terkesan Yan P. Mandenas dan Komarudin Watubun menerima uang untuk meloloskan pasal pemekaran dalam revisi UU Otsus Papua.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan rakyat di Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat selama kurang lebih 20 tahun berjuang agar Papua Selatan menjadi sebuah provinsi.

Perjuangan mereka akhirnya terwujud, menurut Romanus, tak lepas dari dukungan kedua anggota DPR yang disebutnya.

"Mereka memperhatikan kami masyarakat selatan Papua, kesempatan mendengar aspirasi, sosialisasi dan membuka ruang diskusi. Dalam berbagai kesempatan RDP dan reses. Bukan kami menyuap mereka. Itu tidak benar sama sekali. Dan sekali lagi saya sampaikan ini perjuangan dan penantian kami yang lama hampir 20 tahun lebih," tuturnya.

Romanus juga mengatakan bahwa perjalanan mewujudkan Provinsi Papua Selatan dengan semangat jiwa dan raga serta tekad yang bulat semata-mata demi kesejahteraan rakyat di wilayah paling timur Indonesia.

"Banyak pejuang telah meninggal tetapi api perjuangan ini tidak pernah padam dan sekali lagi bukan dengan penyuapan. Yang lain mungkin kontra dengan kami, tapi kami sepakat sehati menerima pemekaran," terangnya.

Karena itu, Romanus mengaku heran jika dituduh menyuap anggota dewan di Senayan sebagaimana ramai diperbincangkan.

“Kami di selatan Papua (Merauke) tak memiliki uang. Dari mana bisa didapatkan uang untuk menyuap wakil rakyat di Senayan. Sekali lagi kami tak lakukan,” ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas