Polisi Minta Maaf Ada Anggotanya Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Mabes Polri meminta maaf soal kasus intimidasi jurnalis di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri meminta maaf soal kasus intimidasi jurnalis di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin. Pelaku ternyata merupakan anggota polisi.
Hal itu diungkapkan seusai Mabes Polri menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).
"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari Detik maupun CNN," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo menambahkan pihaknya turut menyesal atas anggotanya yang terlibat intimidasi terhadap jurnalis.
Baca juga: Polri Akui OTK yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah Anggotanya
Tindakan itu tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi memastikan bahwa kasus tersebut tidak boleh terulang kembali. Karena itu, Polri berupaya berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
"Kami sudah punya pengalaman bagaimana kami komunikasi dengan teman-teman media di tahun 2018 di tahun 2019 kejadian-kejadian seperti ini pun juga pernah terjadi, bahkan lebih keras lagi, kita harapkan kejadian seperti ini untuk tidak terjadi dan kita dedikasi bersama-sama, kita duduk bersama-sama," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa anggotanya yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri.
Nantinya sanksinya juga bakal disampaikan secara terbuka.
"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 orang wartawan media nasional menjadi korban intimidasi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).
OTK itu mengintimidasi dengan menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak.
Baca juga: KRONOLOGI Rumah Orangtua Brigadir J Didatangi Puluhan Polisi, Kapolres Bantah Lakukan Intimidasi