Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan pengoplos tabung gas elpiji 3 kg, negara rugi miliaran rupiah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Tribunnews/dok. Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan yang dilakukan 14 tersangka di sebuah gudang penyimpanan gas elpiji di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg yang merugikan negara hingga Rp 6,87 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, 14 orang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penggerebekan atas sindikat ini di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat, 15 Juli 2022.

"Hari ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim menggeledah gudang penyuntikan tabung liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg. Gas ini bersubsidi pemerintah lalu dioplos ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg," kata Kanit 1 Subdit II Dittipidter Bareskrim, AKBP Martua Raja TL Silitonga di Gudang Penyimpanan Gas LPG Pulo Gebang, Jakarta Timur, kemarin.

Martua menambahkan, penggerebekan pengoplosan gas elpiji ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 01.37 dini hari.

Hasil penggerebekan praktik pengoplosan itu terhitung sebanyak 3.344 tabung.

Polisi mengungkapkan, peran tersangka berinisial SN adalah menyediakan lokasi gudang penyuntikan tabung gas.

BERITA REKOMENDASI

Di tempat itu pula, dia juga mengundang para pelaku penyuntik gas untuk direkrut di melakukan pengoplosan itu.

Baca juga: 2 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji 12 Kg Ditangkap di Bogor

Lalu, ada tersangka pengoplosan lainnya yang berinisial SB; SP; ABE; HP; RS, PEM, AP, TG, S, dan MEG Alias MR. Para tersangka itu adalah koordinator lapangan yang mengurus para bos penyuntik gas.

Sementara peran bos pengoplos itu berkomplot dengan pengoplos lainnya yakni AA selaku bos penyuntik gas. Ada pulua FAY Alias KM selaku bos penyuntik gas dan KP merupakan bos penyuntik gas di dalam gudang.

Modus Para Tersangka

Martua membeberkan, modus yang digunakan para tersangka adalah membeli tabung isi 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp18.500. Setelah dibeli, pelaku memindahkan isi gas itu ke dalam tabung ukuran 12 Kg kemudian menjual dengan harga Rp135.000.

"Mereka beli gas 3 kg untuk dioplos ke tabung 12 Kg. Mereka selalu berpindah-pindah untuk menghindari pantauan kepolisian dan lokasi gudang penyuntikan LPG ukuran 3 kg kg 12 kg dan 50 kg kerap berpindah," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Meruya, Rugikan Keuangan Negara Rp 7 Miliar  

Martua menyebut praktik pengoplosan gas bersubsidi pemerintah itu sudah berlangsung sejak bulan Maret 2022. Kejahatan itu dilakukan berturut-turut sampai dengan Bulan Juli 2022.

Atas praktik culas ini, polsii memperkirakan kerugian negara mencapai Rp6,87 miliar.

"Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 6.878.964.960," kata Martua .

Atas praktik suntik gas atau pengoplosan ini, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00," bunyi pasal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas