Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Bermodal Cairan Pemutih dan Cotton Bud Ubah Data Sertifikat

Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah. Terungkap modus dan cara ubah data sertifikat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Bermodal Cairan Pemutih dan Cotton Bud Ubah Data Sertifikat
Kolase Tribunnews.com/Kompas/Erika Kurnia
Pejabat BPN jadi tersangka mafia tanah di Jakarta Selatan.Bermodal cairan pemutih dan cotton bud pelaku ubah data sertifikat tanah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.

Para pejabat BPN ini ditangkap di beberapa tempat, salah satu tersangka berinisial PS.

PS saat ini menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

Namun, saat melakukan tindak pidana, dia masih menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.

PS diketahui sebagai aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, PS bekerja sama dengan beberapa pendana atau funder dalam melakukan kejahatannya.

Baca juga: Kepala BPN Palembang Norman Subowo Ditangkap Polda Metro Jaya terkait Kasus Mafia Tanah

Kerja sama itu dilakukan dalam penerbitan sertifikat tanpa warkah yang benar.

Berita Rekomendasi

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual. Ia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana," kata Hengki dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Hal senada juga dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Ia mengungkapkan jika keterlibatan PS ini berperan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanpa prosedur dan disertai pemalsuan warkah.

Baca juga: 4 Pejabat Kementerian ATR/BPN yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Berpotensi Dipecat

"Jadi PS adalah aktor intelektual yang bekerja sama dengan sejumlah pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Zulpan.

Zulpan menyebut jika PS diduga kerap menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah.

Modusnya dengan memproses peralihan kepemilikan sertifikat tanah yang dilakukan tanpa prosedur yang benar.

"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani," kata Zulpan.

Temuan di BPN Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya pun telah melakukan penggeledah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN berinisial PS," kata Hengki.

Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah, Kamis (14/7/2022). (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan dokumen terkait praktik mafia tanah.

Baca juga: Kantor BPN Jaksel Digeledah Terkait Mafia Tanah, Polisi Temukan Sertifikat yang Tertahan 3 Tahun

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.

"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat jadi korban praktik mafia tanah," kata Hengki.

Hengki menambahkan, pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya.

Para sindikat itu berkomplot untuk mengambil hal masyarakat bahkan pemerintah dengan merubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.

"Jadi kelompok ini berkomplot untuk melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.

Bermodal cairan pemutih dan cotton bud

Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan cara licik tersangka dalam proses peralihan sertifikat tanah milik warga secara sepihak.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengemukakan dari hasil penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, sejumlah peralatan ditemukan.

Alat itu digunakan oleh PS untuk mengubah data pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketikan dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," kata Petrus, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah Ditangkap, Satu Tersangka Berperan Sebagai Aktor Intelektual

Hal senada juga disampaikan Kanit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara.

Ia menjelaskan alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya sangat sederhana.

PS hanya menggunakan cairan pemutih dan cotton bud untuk mengganti data-data penting dalam Sertifikat PTSL itu.

"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya butuh cairan pemutih, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud," ucap Mulya.

Mafia tanah di Bekasi

Selain PS, kepolisian juga menangkap Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).

NS dipersangkakan atas praktik mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.

"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (15/6/2022)

Adapun tersangka lainnya berinisial RS (58) yang menjabat Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat.

RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.

Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu.

"Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.

Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.

"Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," ujarnya.

Respons Hadi Tjahjanto

Merespons penangkapan sejumlah pejabat BPN, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

Menurut Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono tim investigasi akan melakukan penelusuran secara menyeluruh di internal ATR/BPN untuk memberantas praktik kejahatan agraria itu.

"Kalau dari ATR/BPN sendiri Pak Menteri kemarin sudah memerintahkan Irjen untuk mengusut. Makanya sudah dibuat tim untuk investigasi. Jadi atas penangkapan kemarin di internal kami langsung berbenah," kata Teguh saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Teguh menyatakan, Menteri Hadi prihatin bahwa enam pejabat BPN ini ditangkap atas praktik mafia tanah.

Teguh menyebut, Kementerian ATR/BPN mempersilakan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses hukum jika keenam pejabat terbukti terlibat praktik mafia tanah.

"Pak Hadi sendiri tentu prihatin atas kejadian kemarin, beliau menyayangkan bahwa buahnya tersangkut kejahatan agraria. Namun, sikap Pak Hadi tegas kalau memang itu terbukti ya diproses secara hukum. Jadi silakan untuk pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses lebih lanjut," kata Teguh.

Teguh menuturkan, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi terkait dugaan praktik mafia tanah di lingkungan pejabat BPN.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib pejabat BPN yang ditangkap Polda Metro Jaya.

"Di internal nanti akan ada sidang kode etik. Jadi di sana akan ada sanksi administrasi dan kebijakannya kan PP 94 tahun 2001 tentang ASN terutama di Pasal 7 dan 8 itu diatur tentang sanksi-sanksi administrasi baik itu dari penonaktifkan atau pemecatan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas