Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementan Ungkap Alasan Mengapa 9 Komoditas Pangan Utama Dapat Prioritas Subsidi Pupuk

Prioritas diberikan kepada sembilan komoditas karena tanaman tersebut merupakan komoditas pangan utama dan strategis

Editor: Content Writer
zoom-in Kementan Ungkap Alasan Mengapa 9 Komoditas Pangan Utama Dapat Prioritas Subsidi Pupuk
dok. Kementan
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pemfokusan sembilan jenis komoditas yang mendapatkan alokasi subsidi pupuk. Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Prioritas diberikan kepada sembilan komoditas karena tanaman tersebut merupakan komoditas pangan utama dan strategis. Selain itu, sembilan komoditas tersebut berhubungan dengan inflasi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, pupuk subsidi yang diprioritaskan untuk sembilan komoditas berdasarkan bahan pangan pokok yang strategis sudah disepakati dalam arahan pertemuan dengan Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI. Untuk tanam pangan ada padi, jagung dan kedelai. Sedangkan holtikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan adalah tebu, kakao, kopi rakyat.

"Untuk jenis pupuknya sendiri adalah urea dan NPK. Tentu harapan kita dari segi teknis atau ilmiahnya pupuk ini tentu tidak hanya urea saja, karena kita panen bunga, buah, biji dan sebagainya. Maka, itu harus ada dan kita siapkan NPK-nya," jelas dia.

Dengan demikian, dua jenis pupuk ini itu menjadi ketetapan dalam Permentan ini yang juga sudah dibahas cukup lama dengan semua unsur-unsur baik awalnya dengan Tim Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI bersama dengan Ombudsman, Kemenko Perekonomian dan beberapa kali kita laporkan untuk sampai ditetapkan atau diundangkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

"Tentu mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi dengan menggunakan data luas lahan sama Simluhtan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi. Jadi sesuai dengan UU 41 Tahun 2009 untuk lahan pangan pertanian berkelanjutan. Ini yang menjadi dasar kita menjadi bagian yang harus dikawal terus untuk berproduksi padi khususnya sebagai bahan pangan pokok," kata Ali. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas