Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Publik Tidak Yakin Penunjukan Pj Kepala Daerah Transparan

Dosen FISIP UI soroti dua aspek demokrasi yang perlu diperhatikan dalam aturan teknis pemilihan Pj Kepala Daerah yakni transparansi dan akuntabilitas

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengamat: Publik Tidak Yakin Penunjukan Pj Kepala Daerah Transparan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Aditya Perdana, pengamat yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI - Berdasarkan survei litbang Kompas pada April 2022 menyatakan, 56 persen publik tidak yakin kalau penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilakukan secara transparan sehingga menurut Aditya Perdana, survei ini menjadi penting untuk pemerintah bahwa sebenarnya harapan publik agar penunjukan PJ Kepala Daerah itu dilakukan secara demokratis itu ada 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Berdasarkan survei litbang Kompas pada April 2022 menyatakan, 56 persen publik tidak yakin kalau penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilakukan secara transparan.

Dari data tersebut, menurut Aditya Perdana, pengamat yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, survei ini menjadi penting untuk pemerintah bahwa sebenarnya harapan publik agar penunjukan PJ Kepala Daerah itu dilakukan secara demokratis itu ada.

Lalu, dari survey tersebut juga ditemukan ada 64 persen publik yang mengatakan ASN itu orang yang tepat untuk menjabat Kepala Daerah.

Menurut Aditya, seharusnya pandangan itu diperhatikan Kemendagri yang menjadi pandangan utama, ketimbang polemik soal tentara atau polisi yang menjadi Pj Kepala Daerah.

“Itu yang kemudian menurut pandangan saya menjustifikasi pandangan Kemendagri yang mengatakan bahwa sebenarnya ada begitu banyak ASN yang terkualifikasi menjadi Pj kepala daerah,” ujarnya di webinar Para Syndicate terkait Aturan penunjukan Pj Kepala Daerah, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Ketua KoDe Inisiatif Sebut Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Jauh dari Nilai Demokrasi

Dosen FISIP UI itu menyoroti dua aspek demokrasi yang perlu diperhatikan dalam aturan teknis pemilihan Pj Kepala Daerah.

Berita Rekomendasi

Pertama, terkait aspek transparansi yang menurutnya merupakan aspek yang menunjukkan mekanisme adanya keterlibatan publik untuk menunjukkan proses tidak sepenuhnya berada dibawah pemerintah, meskipun kewenangan akhir itu ada di tangan pemerintah.

“Dari regulasi memang arahnya bermuara pada pemerintah, tapi dalam prosesnya yang harus diyakinkan bahwa itu melibatkan public,” ujarnya.

Aditya mengatakan, mekanisme transparansi itu dapat diartikan bahwa penting bagi public memperhatikan, bagaimana jejak rekam para calon yang diusulkan.

Karena penunjukkan Pj beberapa gelombang belakangan seakan-akan publik mengetahui bahwa Pj sudah terpilih dan sudah ditunjuk oleh presiden, tanpa adanya proses tertentu.

“Kita tidak tau siapa tiga nama yang diusulkan ke TPA. Menurut pandangan saya, tiga aturan di dalam aturan teknis itu ya disampaikan saja, ada mekanisme untuk menyampaikan kepada publik, terutama di daerah tersebut, bahwa ini 3 calon yang diusulkan kepada pemerintah pusat untuk disahkan sebagai Pj Kepala Daerah, berikut beserta track recordnya,” katanya.

Aspek selanjutnya terkait akuntabilitas, yang dimaksud adalah dengan bagaimana menunjukkan proses penunjukan para Pj Kepala Daerah tersebut.

Jika seluruh prosesnya melibatkan pihak luar, maka disitulah akuntabilitas, dari hulu ke hilir proses penunjukannya.

“Tunjukkan saja track recordnya. Bahkan dalam proses kerja harus dipertanggung jawabkan. Kinerja, evaluasi, monitoring yang harus dilakukan PJ kepala daerahnya, tapi pemerintah pusat juga punya tanggung jawab untuk terus memantau kepala daerah tersebut,” ujarnya.

Pelibatan publik menurutnya terkadang dilematis, karena kata publik itu sendiri menjadi bias.

Sebab banyak orang yang pada akhirnya menyangka bahwa yang disebut ‘publik’ itu sendiri mereka orang-orang pemerintah juga, atau kelompok-kelompok pendukung pemerintah.

“Jadi, sebenarnya publik ini harusnya adalah orang-orang atau tokoh yang punya kompetensi yang menjadi bagian pengevaluasi, pemantau PJ Kepala Daerah itu,” ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas