Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Perbedaan e-KTP WNI dan WNA, Ini Rinciannya

Selain WNI, Warga Negara asing (WNA) juga berhak memiliki kartu tanda penduduk. Berikut ini perbedaan KTP WNI dan WNA.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Perbedaan e-KTP WNI dan WNA, Ini Rinciannya
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012) - Berikut empat perbedaan KTP untuk WNI dan WNA. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini empat perbedaan e-KTP untuk WNI dan WNA.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri.

Adapun KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara asing (WNA) juga berhak memiliki kartu tanda penduduk.

WNA yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Perbedaan KTP WNI dan WNA

Baca juga: Hindari Pencurian Data, Pastikan Aplikasi atau Situs Aman Saat Registrasi Pakai Foto KTP

Berita Rekomendasi

Berikut perbedaan KTP WNI dan WNA menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana dikutip dari Indonesia Baik:

1. Masa berlaku

Semua e-KTP untuk warga negara asing ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi.

Beda dengan e-KTP untuk WNI yang berlaku seumur hidup.

2. Keterangan

Dalam e-KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

Sedangkan, e-KTP WNI semua ditulis dalam bahasa Indonesia

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas