Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak DPO KPK Tak Patuh Setor LHKPN

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak DPO KPK Tak Patuh Setor LHKPN
(Istimewa)
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak DPO KPK Tak Patuh Setor LHKPN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, ternyata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu tak patuh menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).

Penelusuran Tribunnews.com, Ricky terpantau hanya melaporkan satu kali harta kekayaannya ke KPK, yakni pada 2018.

Saat itu Ricky Ham Pagawak mencalonkan diri menjadi calon bupati di Mamberamo Tengah.

"Benar. Sesuai data pada e-lhkpn, tercatat yang bersangkutan melaporkan satu kali dalam kapasitas sebagai calon bupati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Tribunnews.com, tercatat Ricky memiliki kekayaan senilai Rp2.246.895.117 atau sekira Rp2,2 miliar. Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018.

Dalam laman tersebut tercatat dia memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jayawijaya, Papua senilai Rp1.563.600.000. Kemudian dua mobil senilai Rp370 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp229 juta.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Sebagai DPO

Berita Rekomendasi

Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp84.295.117. Saat itu Ricky tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Berulang kali dipanggil tim penyidik, tapi Ricky selalu mangkir. Ia sudah dua kali dipanggil KPK, yakni pada Senin (27/6/2022) dan Kamis (14/7/2022).

Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua.

Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaannya.

Usut punya usut, ternyata Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo.

Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Untuk itu, KPK menerbitkan DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.

Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.

Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas