Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Sebut RKUHP Intervensi Sangat Serius Terhadap Kemandirian Pers

Arif menegaskan kembali esensi dari kemerdekaan dan kebebasan pers yang sudah diwujudkan lewat reformasi 1998 dan UU Pers tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewan Pers Sebut RKUHP Intervensi Sangat Serius Terhadap Kemandirian Pers
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Amnesty International Indonesia
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli dalam konferensi pers terkait posisi Komite Keselamatan Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil terhadap RKUHP pada Senin (18/7/2022). 

Ia menegaskan hal yang dikejar oleh pers adalah kebenaran jurnalistik dan bukan kebenaran hukum.

Kebenaran jurnalistik, kata dia, berbeda dengan kebenaran hukum.

Tujuan kerja jurnalistik, kata dia, adalah memberitahukan kepada publik, dan bukan menghukum orang yang ditulisnya.

Hukum kepada orang yang ditulis, kata dia, bukanlah urusan pers.

Urusan pers, lanjut dia, adalah memberitahukan persoalan publik sehingga publik lebih berhati-hati.

Ia mengatakan apabila prinsip-prinsip kerja jurnalistik dihadapkan dengan UU KUHP yang mungkin akan segera disahkan, maka hal tersebut akan menjadi persoalan.

Hal tersebut, kata dia, karena setiap upaya jurnalistik akan bisa dihukum dan dihadapkan dengan pasal-pasal karet.

Berita Rekomendasi

"Ini sangat berbahya. Dengan demikian RKUHP juga akan mereduksi peran Dewan Pers dan dengan demikian juga mengganggu kemandirian dari pers itu sendiri. Saya kira ini catatan yang sangat-sangat penting," kata Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas