Dewan Pers Sebut RKUHP Intervensi Sangat Serius Terhadap Kemandirian Pers
Arif menegaskan kembali esensi dari kemerdekaan dan kebebasan pers yang sudah diwujudkan lewat reformasi 1998 dan UU Pers tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Ia menegaskan hal yang dikejar oleh pers adalah kebenaran jurnalistik dan bukan kebenaran hukum.
Kebenaran jurnalistik, kata dia, berbeda dengan kebenaran hukum.
Tujuan kerja jurnalistik, kata dia, adalah memberitahukan kepada publik, dan bukan menghukum orang yang ditulisnya.
Hukum kepada orang yang ditulis, kata dia, bukanlah urusan pers.
Urusan pers, lanjut dia, adalah memberitahukan persoalan publik sehingga publik lebih berhati-hati.
Ia mengatakan apabila prinsip-prinsip kerja jurnalistik dihadapkan dengan UU KUHP yang mungkin akan segera disahkan, maka hal tersebut akan menjadi persoalan.
Hal tersebut, kata dia, karena setiap upaya jurnalistik akan bisa dihukum dan dihadapkan dengan pasal-pasal karet.
"Ini sangat berbahya. Dengan demikian RKUHP juga akan mereduksi peran Dewan Pers dan dengan demikian juga mengganggu kemandirian dari pers itu sendiri. Saya kira ini catatan yang sangat-sangat penting," kata Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.