Ingatkan Perintah Presiden, IPW: Tim Bentukan Kapolri Segera Tetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J
IPW kata Sugeng mencermati dua pernyataan Presiden Jokowi sebagai peringatan keras kepada Kapolri agar kasus cepat diselesaikan dan ditetapkan tersang
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo untuk mematuhi dua pernyataan Presiden Joko Widodo dalam kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian, Kapolri harus memantau tim khusus yang dibentuknya setiap saat.
"Pasalnya, kasus polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri itu mendapat atensi Presiden Jokowi, sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan ke publik tentang kronologis penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada hari Senin, 12 Juli 2022," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).
Sugeng kembali mengutip pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi, agar proses hukum atas
kejadian tersebut harus dilakukan.
"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Sementara, pernyataan kedua terhadap aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu, diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
“Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Presiden Jokowi dengan mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas ini.
IPW kata Sugeng mencermati dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri, sebagai peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka.
"Sehingga tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya. Untuk menuntaskannya, Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian," ujarnya.
Baca juga: IPW Desak Tim Gabungan Periksa Hasil Autopsi Terhadap Jenazah Brigadir J, Ini Tujuannya
Dia menjelaskan penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus.
"Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan," kata Sugeng.
Pasalnya hal ini akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus.
"Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak," katanya.
Lebih lanjut Sugeng menambahkan, IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri sejak Selasa (12/7/2022) dinilai sangat lamban oleh masyarakat luas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.