Kuasa Hukum Keluarga Minta Aparat Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Alasannya
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J minta Polri lakukan autopsi ulang
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J minta Polri lakukan autopsi ulang.
Mereka meragukan hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan koordinator tim pengacara Brigadir J , Kamarudin Simanjuntak saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamarudin mengatakan, autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga di bawah tekanan, sehingga belum diketahui apakah hasil otopsi tersebut benar atau tidak.
Kamarudin Simanjuntak mengaku, pihaknya menemukan sejumlah luka-luka sayatan yang mengarah kepada dugaan pembunuhan berencana.
Hal tersebut menurut Kamarudin Simanjuntak akan menjadi bukti dalam laporan polisi yang mereka buat.
"Informasinya dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," jelas Kamarudin Simanjuntak.
Sejauh ini, lanjut Kamarudin Simanjuntak, pihaknya menemukan sejumlah luka sayatan yang nantinya menjadi bukti dalam laporan polisi yang akan mereka buat.
Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat Buat Laporan Polisi
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Pantauan Tribunnews, tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Mabes Polri.
Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.