Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Gabung Gelombang

Kartu Prakerja Gelombang 37 dibuka pada Minggu (17/7/2022), pendaftar harus segera klik gabung gelombang apabila sudah punya akun Prakerja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Gabung Gelombang
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Kartu Prakerja Gelombang 37 dibuka pada Minggu (17/7/2022), pendaftar harus segera klik gabung gelombang apabila sudah punya akun Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 37 sudah dibuka pada Minggu (17/7/2022).

Peserta yang sudah membuat akun Kartu Prakerja, diimbau untuk segera klik gabung gelombang.

"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 37 udah dibuka Sob!"

"Langsung masuk ke akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang"!" tulis manajemen Prakerja di akun Instagram @prakerja.go.id, Minggu.

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 dilakukan di laman resmi www.prakerja.go.id.

Peserta bisa memantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

BERITA REKOMENDASI

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut.

Dilansir laman Kartu Prakerja, Anda harus sebagai pencari kerja/pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Pengamat: Apresiasi Internasional Membuktikan Program Kartu Prakerja Bisa Berjalan Baik

Untuk sementara, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Kemudian, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.

Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id.
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id. (prakerja.go.id)

Cara Gabung Gelombang Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas