Permendagri Penunjukkan Pj Kepala Daerah Diharapkan Tampung Aspirasi Publik
Ari Nurcahyo dari Para Syndicate menyoroti sejauh mana aspirasi publik didengar oleh pemerintah untuk menunjuk Pj Kepala Daerah
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah.
Publik tentunya boleh berharap bahwa Permendagri yang akan diterbitkan tersebut sungguh memuat peraturan pelaksana teknis yang mengatur mekanisme, persyaratan, pemantauan, evaluasi dan penilaian berkala yang terukur dan jelas, sehingga menjamin prinsip demokrasi dan transparansi publik.
“Kami mengapresiasi Kemendagri mempersiapkan aturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah yang dalam proses finalisasi bersama kementerian/lembaga terkait,” kata Ari Nurcahyo dari Para Syndicate di webinar Para Syndicate terkait Aturan penunjukan Pj Kepala Daerah, Minggu (17/7/2022).
Namun Ari menyoroti harapan publik dalam penyusunan aturan tersebut, sejauh mana aspirasi publik didengar oleh pemerintah untuk menunjuk Pj Kepala Daerah selanjutnya sampai pelaksanaan Pilkada 2024.
Penunjukkan PJ Kepala Daerah 2022-2024 memang butuh pengaturan khusus. Pasalnya, akan ada sekira 272 posisi kosong.
Walaupun beberapa peraturan pelaksanaan sudah ada, diperlukan aturan Pj yang mengintegrasikan aturan satu aturan dan aturan lainnya untuk memudahkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan.
Baca juga: Pengamat Sebut Penunjukan Langsung Penjabat Kepala Daerah, Pemerintah Melatih Sistem Baru
“Penunjukan Pj memang sudah biasa dalam menunggu jeda waktu saat hasil Pilkada definitive belum terlihat. Namun kekhususan Pj pada periode 2022 dan 2024,” ujarnya.
Ada tuntutan demokrasi dan transparansi aturan teknis Pj agar proses penunjukan Pj menjadi lebih demokratis dan lebih menjamin transparansi publik.
Peraturan teknis juga diperlukan untuk merespon tuntutan Mahkamah Konstitusi pada Rabu 20 April 2022 lalu, dimana MK memerintahkan pemerintah menerbitkan aturan pengisian Pj Kepala Daerah.
Memang ada kewenangan dan otoritas pemerintah, akan tetapi, menurut Ari, pemerintah harus mendengarkan aspirasi dan masukan publik.
Publik mengharapkan proses pengisian Pj Kepala Daerah berlangsung demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Penunjukan Pj memang sudah biasa dalam menunggu jeda waktu saat hasil Pilkada definitive belum terlihat,” ujarnya.
Dengan aturan pelaksanaan (regulasi teknis) yang rinci akan menyediakan mekanisme persyaratan yang jelas dan terukur secara demokratis dan akuntabel untuk menjaring Pj Kepala Daerah.
Aturan juga diperlukan agar dijalankannya fungsi kontrol terkait monitoring dan evaluasi dengan melibatkan DPRD, serta partisipasi publik, baik dari media dan masyarakat.
“Pelibatan DPRD diperlukan, tapi kita juga harus melihat partisipasi publik, media dan masyarakat sipil,” ujarnya.
“Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah merupakan modal utama dari pemerintahan demokrasi,” kata Ari.