Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR/BPN Komitmen Berantas Praktik Mafia Tanah, Tak Pandang Bulu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berjanji menindak mafia tanah

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR/BPN Komitmen Berantas Praktik Mafia Tanah, Tak Pandang Bulu
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers terkait pengungkapan Mafia Tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta , Senin (18/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji bakal menindak tegas oknum dan menuntaskan kasus mafia tanah.

“Sasaran dari mafia tanah ini tentu baik perorangan maupun kelompok atau badan hukum nanti kita tidak akan pandang bulu. Apalagi bapak menteri sudah memberikan stement yang cukup kuat tegas bahwa memang ini kita harus selesaaikan dan tuntaskan,” kata Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Saat ini Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Ia menjelaskan kasus mafia tanah ini sudah marak di masyarakat. Bahkan korban dari praktik mafia tanah ini menimpa tidak hanya masyarakat kelas atas, melainkan juga masyarakat menengah ke bawah.

“Tapi tidak jarang juga seperti Nirina menjadi korban,” ujarnya.

Ia menambahkan ketegasan Polda Metro Jaya mengungkap kasus berkaitan dengan tanah ini berawal dari banyaknya konflik agraria yng tidak terselesaikan, hingga menimbulkan. maraknya praktik mafia tanah.

Baca juga: Bongkar Praktik Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Orang Menjadi Tersangka

Hal lain yang mendorong penungkapan ini, kata Fadil, adalah minimnya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah.

Berita Rekomendasi

BPN mencatat pada 2016 baru 40 persen dari total 126 juta bidang tanah yang sudah terdaftar.

Lebih lanjut Fadil mengatakan secara umum modus mafia tanah ini umumnya melakukan pemalsuan sertifikat, memasuki pekarangan rumah korban tanpa hak serta mengambil hak milik orang orang lain.

“Dalam kasus ini kita lebih menekankan tentang penyalahgunaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya.

Selain itu, modus lainnya yang dilakukan mafia tanah ini adalah dengan melakukan oenyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi KKP.

“Bahkan ada mantan pejabat BPN yang juga akunnya dipalsukan. Ini mungkin jadi bahan kedepan agar ini tidak terjadi,” ujarnya.

Polda Metro Jaya, sambung Fadil, bersama jajaran di Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberantas praktik mafia tanah.

Itu sebagaimana arahan Kapolri, dalam rangka mendukung program Presiden RI untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta memberikan titik terang bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen memberantas mafia tanah bersama jajaran Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Bersamaan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang merupakan gabungan antarkementerian ATR/BPN dan Polri.

Ia mengatakan keberhasilan mengungkap sejumlah okunum itu memberi masukkan kepada pihaknya bahwa masih perlu pengawasan dan tindakkan tegas dalam menuntaskan praktik mafia tanah.

“Keseriusan-keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akarnya adalah perintah Presiden Joko Widodo yang menjadi komitmen bersama. Hal ini akan terus dilakukan hingga Kementerian ATR/BPN menjadi lembaga yang bersih dalam mengemban amanah masyarakat di bidang pertanahan,” kata Hadi Tjahjanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas