Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Isu Pengganti Irjen Ferdy Sambo | WhatsApp hingga Facebook Terancam Diblokir

Berita populer nasional: Isu pengganti Irjen Ferdy Sambo jika dinonaktifkan, hingga sejumlah platform digital asing terancam diblokir.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in POPULER NASIONAL Isu Pengganti Irjen Ferdy Sambo | WhatsApp hingga Facebook Terancam Diblokir
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Kadiv Propam Porl Irjen Ferdy Sambo.| Berita populer nasional: Isu pengganti Irjen Ferdy Sambo jika dinonaktifkan, hingga sejumlah platform digital asing terancam diblokir. 

Kabar duka datang dari Keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kanwil Kemenag Kaltim).

Pada Minggu (17/7/2022), Kakanwil Kemenag Kalimantan Timur, Masrawan, dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan maut di Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini.

"Innalillahi wa innailaihi roji'un, telah meninggal dunia pimpinan kita Drs.Masrawan M.pd, Kakanwil Kemenag Kalimantan Timur pada Minggu, 17 Juli 2022 setelah mengalami kecelakaan tunggal di Pulang Pisau," kata Isnaini, dikutip dari laman resmi kaltim.kemenag.go.id.

Selain Masrawan, kabarnya lima anggota keluarga juga dinyatakan meninggal dunia.

Baca selengkapnya >>>

5. Fakta Kominfo akan Blokir Platform Digital Asing

ilustrasi Whatsapp
ilustrasi Whatsapp ()
Berita Rekomendasi

Sejumlah platfrom digital di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Platform digital tersebut di antaranya Google, Instagram, TikTok, Twitter, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Netflix.

Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? WhatsApp hingga Google Harus Daftar PSE agar Tak Diblokir Kominfo

Kominfo akan memblokir jika platform tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Pihaknya memberikan batas waktu kewajiban pendaftaran lingkup privat hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE:


Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas