UPDATE Kasus Tewasnya Brigadir J, Keluarga Laporkan 3 Kasus ke Bareskrim Polri
Kuasa hukum keluarga Brigadir J bersama tim melaporkan tiga kasus kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama tim melaporkan tiga kasus ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022) pukul 09.45 WIB, pagi.
Kedatangan mereka ke Bareskrim Polri yakni mewakili keluarga untuk melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.
Terkait laporan pencurian, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hingga saat ini handphone (HP) milik Brigadir J, belum ditemukan.
"Laporan tentang dugaan tidak pidana pembunuhan terencana dan pencurian HP."
"Yang kami laporkan itu handphonenya almarhum, ada tiga tempat itu sampai sekarang belum ditemukan."
"Kemudian peretasan itu adalah dengan meretas atau menyadap orang tua almarhum berikut dengan kakak adiknya," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Pistol Glock 17 Bharada E Vs HS-19 Brigadir J: Dua Senjata dalam Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Tak hanya itu, Kamarudin juga membeberkan banyak luka yang ada pada tubuh mendiang Brigadir J.
"Banyak (sayatan) di bagian bawah mata, hidung, di bibir, di bahu, di tangan atau di jari dan di kaki," jelas Kamarudin.
Untuk itu, laporan resmi ini disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Sehingga, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J memiliki dasar yang kuat.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo Sebut Barang Milik Brigadir J Sudah Diserahkan ke Penyidik
Mengutip Tribunnews.com, setidaknya tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, terdiri dari empat orang yang menyampaikan laporan tersebut.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351."
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamarudin.
Baca juga: Ragu dengan Autopsi Polisi, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat Minta Dilakukan Autopsi Ulang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.