Alasan Keluarga Brigadir J Minta Kapolres Jaksel Dicopot Karena Diduga Merekayasa Cerita Kematian
Menurutnya, Kombes Budhi dinilai bekerja tidak sesuai dengan prosedur dalam mengungkap perkara tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto turut dicopot terkait kasus kematian kliennya di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurutnya, Kombes Budhi dinilai bekerja tidak sesuai dengan prosedur dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," ujar Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Ia menuturkan bahwa Polres Jaksel pun belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, ada dugaan Kombes Budhi diduga merekayasa cerita terkait kematian Brigadir J.
Baca juga: Kejanggalan Versi Legislator soal Tewasnya Brigadir J: Tak Ada Selongsong Peluru dan Ceceran Darah
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri buntut kasus dugaan baku tembak antara ajudannya.
"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya non-aktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hal ini, kata Listyo, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.
Spekulasi itu, disebut mantan Kabareskrim Polri ini, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.
Sementara itu, jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Sehingga demikian tugas tanggungjawab Divisi Propam akan dikendalikan pak Wakapolri ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.