Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT

Polri telah memeriksa 18 orang sebagai saksi terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar selesai menjalani pemeriksaan kali keempat mengenai dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang sebagai saksi terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

“Sudah 18 orang saksi diperiksa,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Pada hari ini, Selasa (19/7/2022), penyidik Polri memeriksa 2 orang sebagai saksi yang terkait dugaan penyelewengan donasi ACT.

Baca juga: Giliran Ketua Dewan Syariah ACT Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi Umat

Adapun dua saksi yang diperiksa adalah Ketua Dewan Syariah ACT Amir Faishol Fath dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

"Kedua saksi Hariyana Hermain dan Dr Amir Faishol Fath selaku Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT. Diperiksa pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andri menuturkan bahwa pihaknya bakal kembali memeriksa Pendiri ACT Ahyudin sebagai saksi. Pemeriksaan telah dijadwalkan pada Rabu (20/7/2022) besok.

Berita Rekomendasi

“Untuk Ibnu Khajar pemeriksaan sudah cukup, Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan),” pungkas Andri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan sejumlah saksi pun akan terus bertambah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.

"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan  peruntukkannya," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Whisnu menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.

"Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK," jelas Whisnu.

Terakhir, kata Whisnu, pendalaman dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

"Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas