Bareskrim Polri Ungkap 18 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Penyelewengan Donasi Umat ACT
Bareskrim Polri mengungkap telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Sudah 18 orang saksi diperiksa,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Pada hari ini, Selasa (19/7/2022), penyidik Polri memeriksa 2 orang sebagai saksi yang terkait dugaan penyelewengan donasi ACT.
Adapun dua saksi yang diperiksa adalah Ketua Dewan Syariah ACT Amir Faishol Fath dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.
"Kedua saksi Hariyana Hermain dan Dr Amir Faishol Fath selaku Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT. Diperiksa pukul 13.00 WIB," ungkapnya.
Baca juga: Giliran Ketua Dewan Syariah ACT Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi Umat
Lebih lanjut, Andri menuturkan bahwa pihaknya bakal kembali memeriksa Pendiri ACT Ahyudin sebagai saksi.
Pemeriksaan telah dijadwalkan pada Rabu (20/7/2022) besok.
“Untuk Ibnu Khajar pemeriksaan sudah cukup, Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan),” kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemeriksaan sejumlah saksi pun akan terus bertambah.
Baca juga: Ahyudin Pamer Laporan Keuangan ACT Dapat WTP Selama 15 Tahun, Begini Tanggapan Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.
"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Whisnu menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.