Dewan Pers: Pemerintah dan DPR Beri Perangkat Untuk Bungkam Media Massa Bila RKUHP Disahkan
Dewan Pers menilai ada "alat" membungkam media massa kepada para pihak yang terganggu atas kritik yang dilakukan media massa apabila RKUHP disahkan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan pemerinrah dan DPR akan memberikan perangkat untuk membungkam media massa kepada para pihak yang terganggu atas kritik yang dilakukan media massa apabila RKUHP disahkan.
Kebebasan pers, kata dia, tidak bisa datang begitu saja.
Oleh karena itu, lanjut dia, kebebasan pers harus dipertahankan dan inilah saatnya untuk bergandeng tangan untuk mempertahankan kebebasan itu.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait posisi Komite Keselamatan Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil terhadap RKUHP di kanal Youtube Amnesty International Indonesia pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Jika DPR Tidak Resmi Merilis RUU KUHP ke Publik, Ketua AJI Indonesia Akan Kirim Gugatan ke KIP
"Dengan disahkannya RKUHP pemerintah dan penyelenggara negara karena di dalamnya termasuk DPR memberikan satu perangkat kepada mereka yang terganggu oleh sebuah kritik media massa untuk membungkam kemerdekaan pers, dan membungkam media massa tersebut. Ini yang menurut saya sangat berbahaya," kata Arif.
Arif menjelaskan sejumlah pasal dalam RKUHP mengancam kehidupan pers nasional.
Meskipun, pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal lama dan sejauh ini belum ada presedennya, kata dia, tidak bisa dikatakan bahwa sebuah pasal itu tidak membahayakan hanya karena presedennya belum ada.
Menurutnya, pandangan tersebut adalah sesat berpikir.
Setiap kemungkinan, kata dia, perlu diantisipasi agar kebebasan pers bisa dijaga dan dipelihara terus.
"Jadi tidak dengan mengatakan belum ada korbannya. Korban tentu saja sudah ada. Tadi sudah disampaikan tentang Rakyat Merdeka beberapa tahun lalu. Belum lagi kalah kita bicara tentang UU ITE. Saya kira tiga atau dua jurnalis pernah juga dijatuhi hukuman dengan menggunakan UU ITE," kata Arif.
Arif melanjutkan apabila RKUHP disahkan dan menjadi sikap umum dari masyarakat maka yang terjadi adalah muncul kecemasan di kalangan media massa.
Kecemasan di kalangan media massa, kata dia, akan membuat mereka melakukan self censorship.
Baca juga: Demo di Gedung DPR, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Tolak Revisi UU KUHP
Apabila media melakukan self censorship, lanjut dia, maka yang dirugikan adalah masyarakat secara luas.
Hal tersebut, kata dia, karena tugas atau peran dari kebebasan pers adalah memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat atau publik harus diketahui oleh publik.
Kebebasan informasi publik, kata dia, telah diatur dalam UUD 1945, UU Pers, dan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan tersebut, kata dia, intinya publik berhak tahu apapun yang menyangkut kepentingan mereka sebagai publik.
Karena publik tidak punya alat atau tangan untuk itu, lanjut dia, "wewenang tersebut dipinjamkan" kepada pers.
Dengan demikian, kata dia, pers diberi wewenang untuk menjalankan hak publik untuk tahu.
Oleh karena itu, prinsip dasar dari kerja jurnalistik adalah hak publik untuk tahu.
Meskipun pers diberi wewenang yang demikian besar, lanjut dia, pers tidak boleh sewenang-wenang.
Oleh karena itu, di dalam kerja pers diatur kode etik jurnalistik yang mesti dijalankan dan di sisi lain pers diberi wewenang yang sangat besar oleh konstitusi untuk menyampaikan informasi publik.
Penyalahgunaan atau sikap cedera atas kode etik jurnalistik itu, kata dia, dijalankan dan dimediasikan oleh Dewan Pers.
Oleh karena itu, kata dia, kalau ada masyarakat yang keberatan terhadap suatu peliputan pers dan mengadu kepada Dewan Pers, maka dilakukan mediasi dan kepada media massa kemudian diberi ganjaran berupa ganjaran etik.
"Meminta maaf, merevisi berita, menulis ulang sebuah berita dan seterusnya. Jadi kesalahan kata-kata dibalas dengan perbaikan kata-kata, bukan dengan hukuman badan seperti yang kita cemaskan kalah RUU KUHP ini disahkan," kata Arif.
"Saya kira bangunan inilah yang mesti kita sadari bersama-sama, kawan-kawan pers, teman-teman semua, bahwa komunitas pers terancam sangat serius dengan RKUHP ini," lanjut dia.