Eks Ketua Bawaslu Minta KPU Mitigasi Potensi Kegaduhan di Tahapan Pendaftaran Parpol 2024
penyelenggara pemilu perlu merefleksi pengalaman pesta demokrasi tahun 2019 utamanya soal pencegahan potensi pelanggaran, termasuk penggunaan Sipol
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan penyelenggara pemilu perlu merefleksi pengalaman pesta demokrasi tahun 2019 utamanya soal pencegahan potensi pelanggaran, termasuk penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Abhan mengatakan KPU harus mengantisipasi kemungkinan kendala teknis yang bisa terjadi dalam penggunaan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Kendala teknis itu seperti tidak lancar, hingga potensi serangan siber.
“Terhadap KPU harus mengantisipasi kendala teknis penggunaan Sipol. Tidak lancar, serangan siber,” kata Abhan dalam diskusi ‘Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu’, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya mitigasi penting dilakukan demi menempatkan keadilan dan penegakkan hukum dalam level yang sama untuk setiap peserta Pemilu 2024.
Selain itu, mitigasi juga perlu dilakukan agar tidak muncul masalah yang berdampak pada berkurangnya jatah waktu tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Bawaslu Masih Pertanyakan Kenapa KPU Tidak Mengundang Saat Uji Coba Sipol
Oleh karena itu mitigasi dan sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu diharapkan berjalan baik untuk mencegah munculnya kegadugan saat tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.
“Harus memlakukan mitigasi agar tidak mengurangi jatah wkatu tahapan yang ada. Koordinasi antar penyelenggara agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan,” ungkap Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.