Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pertimbangan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Eks Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang

FB yang juga Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel tak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pabrlik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Pertimbangan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Eks Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Salah satunya Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012 Fazwar Bujang. 

Hasil pekerjaan BFC, lanjutnya, saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

"Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun," kata Ketut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Ketut mengatakan, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.

Sementara, penggeledahan sudah dilakukan di Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT Krakatau Engineering.

"Tim penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC," ujar Ketut. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas